Tolak Gugatan Presidential Threshold, SGY Sebut MK Beri Sinyal Ke Rakyat Untuk Desak DPR Rubah Aturan ini

Sugiyanto


Jakarta, Dekannews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pengujian materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai atas keputusan tersebut, MK sedang memberi sinyal agar rakyat mendesak DPR mengubah peraturan tersebut setidaknya untuk diterapkan pada Pemilu tahun 2029.

"Lagi, MK menolak gugatan Presidential Threshold 20 Persen Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla. Artinya, MK sedang mengirim pesan agar rakyat mendesak DPR merubah aturan itu. Setidaknya untuk pemilu pada tahun 2029,” ujar SGY panggilan akrab Sugiyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (7/7).

Karena itu SGY yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta mengharapkan agar Perindo sebagai salah satu partai peserta Pemilu perlu menyikapi  penolakan MK tersebut. Sebab kata dia perlu diperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat yang menilai tingginya ambang batas presidential akan membatasi pilihan dalam mencari  pemimpinnya.

"Terkait penolakan MK atas gugatan Presidential Threshold 20 persen Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla, maka partai Perindo harus melihat ini secara bijak. Setidaknya untuk Pemilu tahun 2029," kata dia.

"Sebagai Wakil Ketua Bidang politik dan Kebijakan Publik, Saya akan utarakan melalui Ketua DPW Perindo DKI untuk disampaikan kepada DPP partai untuk memperjuangkan PT 20 persen, ini menjadi 15 persen, 10 persen atau bahkan 0 persen," imbuhnya.

Terlebih Presidential Threshold 20 persen bisa memunculkan sejumlah persoalan lantaran bisa saja hanya melahirkan dua pasangan calon. Imbasnya potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat bisa saja terjadi seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Saya yakin DPP Perindo akan merespon dan memberi solusi masalah soal PT 20 persen dengan formula yang baik dan tepat. Kami ada di posisi bersama masyarakat luas yang ingin agar ada banyak pilihan untuk calon pemimpin," pungkasnya. (Zat)